Sukses

Kepolisian Siapkan SIM Berbasis Poin, Pelanggar Bakal Dibuat Jera

Pihak kepolisian terus memperbaiki sistem dan penerapan SIM bagi pemilik kendaraan

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian terus memperbaiki sistem dan penerapan SIM bagi pemilik kendaraan. Hal ini, untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan yang angkanya masih cukup tinggi.

Salah satunya, adalah dengan menerapkan hitungan poin bagi pengemudi kendaraan bermotor, baik roda empat ataupun roda dua yang melakukan pelanggaran. Aturan ini sendiri, mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sebagai pengganti dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya di Bab 17 Nomor 17, polisi akan memberikan poin untuk pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dipicu secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran lalu lintas.

Sistem tersebut dinamakan sebagai Traffic Attitude Record atau TAR. Setiap pelanggaran dan kecelakaan akan terintegrasi dengan data SIM. Nantinya setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran atau sampai menimbulkan kecelakaan akan terinput datanya oleh petugas di lapangan.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan sistem tersebut sedang disiapkan atau sedang menempuh tahap finalisasi. Terkait kapan akan berlaku, dirinya belum bisa memastikan.

"Lagi disiapkan oleh Gakkum, nanti akan terhubung dengan SIM. Yang menentukan hal berkaitan poin adalah Gakkum," ujar Djati saat seperti dilansir OTO.com, Selasa (14/9).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerapan SIM C1 dan C2 Mundur hingga Akhir 2021

Penerapan SIM C1 dan C2 untuk pengguna motor gede (moge) dan sejenis motor listrik yang sedianya dilakukan pada Agustus lalu mundur hingga akhir 2021. 

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kita sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda tapi saya tegaskan baru bisa diimplementasikan di akhir tahun," kata Djati saat dihubungi OTO.com.

Lebih lanjut, sambung Djati, nantinya satu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menunjuk satu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk bisa menerbitkan SIM C1 lebih dulu.

"Sebenarnya Agustus ini bukan akan disahkan, tapi kita melakukan persiapan. Itu yang benar," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.