Sukses

Susi Pudjiastuti Punya SIM Lagi Setelah yang Lama Mati 20 Tahun

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, baru saja mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya yang telah mati 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti baru saja mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya yang mati atau telah habis masa berlakunya selama 20 tahun. Wanita yang terkenal dengan penampilan nyentriknya ini melakukan pengurusan di Polsek Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, ia melakukan pengurusan SIM karena mendapatkan info dari Kapolsek setempat, jika sudah tidak perlu melakukan pengurusan di Polres.

"Pagi ini mengurus SIM di Polsek Pangandaran. Saat selesai difoto sempat ditanya puas atau tidak dengan fotonya, ya kalau saya sih puas-puas saja kan muka sendiri," jelas Susi seperti yang dilihat dari video yang diunggahnya, Kamis (16/9/2021).

Lanjut Susi, untuk foto SIM sendiri, kan memang tidak bisa di-photoshop atau diedit. "Emang bisa diphotoshop jadi muka @xcintakiehlx (Cinta Laura)," sambungnya.

Susi Pudjiastuti sendiri melakukan pengurusan SIM karena dalam beberapa bulan terakhir belajar nyetir lagi. Dirinya mengaku sudah tidak bisa nyetir dikarenakan SIM sudah mati.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Taat aturan

"Selamat pagi, hari ini saya mengurus SIM. Saya minta tolong diberikan pagi-pagi sekali, sebelum orang-orang datang. Sudah selesai, sudah difoto, sudah sidik jari, sudah tanda tangan," tegasnya.

Selain itu, pengurusan SIM ini karena Susi Pudjiastuti sebagai warga negara tertib lalu lintas, ikut peraturan yang ada, dan mengendarai mobil harus pakai SIM.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini