Sukses

Tanpa Diskon PPnBM, Mobil CBU Mengalami Peningkatan Penjualan

Penjualan mobil di Indonesia, sepanjang tahun ini cukup terangkat dengan kebijakan pemerintah terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen

Liputan6.com, Jakarta - Penjualan mobil di Indonesia, sepanjang tahun ini cukup terangkat dengan kebijakan pemerintah terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pasar roda empat secara nasional pada kuartal kedua tahun ini dengan didukung oleh relaksasi pajak tersebut mengalami kenaikan drastis, hingga 758 persen.

Dijelaskan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi, PPnBM memang sangat membantu, karena penjualan mobil-mobil dari raksasa asal Jepang yang mendapatkan insentif tersebut meningkat.

"Jadi, Rush, Avanza, Vios, Sienta, Yaris, Raize, Innova, dan Fortuner semua meningkat dengan sangat baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelas Anton, saat webinar Astra, belum lama ini.

Lanjut Anton, pencapaian ini, dengan catatan menarik, jika pasar otomotif tidak hanya dipengaruhi oleh dukungan relaksasi PPnBM, tapi juga perbaikan kondisi ekonomi selama pandemi.

"Kita tidak mengatakan selesai, tapi kondisinya sudah lebih baik dengan adanya vaksin, pengaturan lebih baik. Model-model CBU dan juga LCGC yang tidak mendapat insentif secara langsung, terutama LCGC karena PPnBM sudah 0 persen ya, ini pun sudah bisa mendapatkan peningkatan 48 persen dibandingkan tahun lalu," tegasnya.

Di luar insentif PPnBM, faktor ekonomi juga memberikan dorongkan kepada pasar dan penjualan. Jika dilihat lebih jauh lagi, tren ini akan berlanjut dari taun ken tahun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang tapi Besarannya 25 Persen

Guna merangsang penjualan mobil baru di tengah pandemi Corona Covid-19, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Namun kebijakan tersebut telah berakhir Agustus 2021. Kebijakan 0 persen ini sendiri sebenarnya telah diperpanjang karena seharusnya berakhir pada Mei 2021.

Kini, insentif pajak untuk mobil berkapasitas 1.500cc hingga di bawah 2.500cc untuk September hingga Desember 2021, dikenakan PPnBM sebesar 25 persen.

Dijelaskan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi, relaksasi PPnBM ini, sejatinya cukup mengangkat penjualan mobil baru di tengah kondisi yang sulit saat ini.

Bahkan, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat kembali mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, agar diskon PPnBM ini kembali diperpanjang hingga akhir tahun.

"Kita dengar juga pak menteri (Menperin) sudah mengirimkan usulan perpanjangan PPnBM ke Menkeu. Tapi, sampai kemarin malam hingga pagi ini (1 Agustus 2021), kita memang belum mendapat formal information dari pemerintah mengenai perpanjangan PPnBM," jelas Anton saat menghadiri webinar Astra International, belum lama ini.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.