Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Gerakan Mobil Masker dan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang

Informasi mengenai Gerakan Mobil Masker yang menyambangi wilayah Jawa Barat menarik perhatian pembaca Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai Gerakan Mobil Masker yang menyambangi wilayah Jawa Barat menarik perhatian pembaca Liputan6.com.

Selain itu, informasi terkait kesalahan yang masih sering dilakukan pengendara motor wanita, serta syarat dan biaya mengurus BPKB yang hilang atau rusak juga menjadi sorotan pembaca.

Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:

1. Gerakan Mobil Masker Sambangi Jawa Barat, Ini Lokasi yang Disasar

Gerakan Mobil Masker (GMM) menyambangi wilayah Jawa Barat. Gerakan ini melibatkan 20 mobil dengan 60 relawan yang akan menyebarkan masker gratis kepada masyarakat.

Pelaksanaan GMM di wilayah Jawa Barat dilepas oleh Tenaga Ahli Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Brigjen Imam Pramukarno di Gedung Is Plaza, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selengkapnya baca di sini

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengendara Motor Wanita

Sepeda motor menjadi salah satu tranportasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Baik pria maupun wanita, mampu mengendarai kendaraan ini.

Meski demikian, kaum hawa dinilai masih cukup sering melakukan kesalahan saat berkendara motor.

Salah satu hal yang sering dijadikan masalah adalah ketika pengendara wanita berbelok ke kanan, namun lampu sein yang dinyalakan sebelah kiri.

Selengkapnya baca di sini

 

3 dari 4 halaman

3. Ini Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting, dan wajib disimpan oleh pemilik motor atau mobil.

Pasalnya, ini menjadi salah satu bukti identitas resmi sebagai pemilik roda empat atau roda dua, dan tidak dianggap bodong atau tanpa surat.

BPKP juga dibutuhkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau lima tahunan. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini