Sukses

Selain di DKI Jakarta, Sistem Ganjil - Genap Juga Diberlakukan di Wilayah Ini

Kepolisian mulai kembali memberlakukan pembatasan ganjil - genap untuk beberapa ruas jalan. Selain di Jakarta, kota lain juga sudah memberlakukan regulasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Melanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam situasi kondisi pandemi yang diterapkan oleh pemerintah, pihak kepolisian mulai meniadakan penyekatan di beberapa ruas jalan.

Namun sebagai gantinya, meski penyekatan sudah ditiadakan, petugas kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan melalui metode ganjil genap di beberapa ruas jalan.

Setidaknya, ada delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem pembatasan tersebut. Ruas jalan yang dimaksud antara lain adalah Jalan Jend. Sudirman, MH Thamrin, Merdekat Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.

Dengan diberlakukannya sistem ganjil - genap ini, maka penyekatan di 100 titik yang sebelumnya diberlakukan akan dihentikan mulai hari ini (12/8/2021).

“Mulai besok (12/8/2021) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kota Bandung Juga Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Selain di DKI Jakarta, pembatasan mobilitas melalui ganjil - genap juga akan berlaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Di Kota Parahyangan tersebut, pembatasan akan diberlakukan pada tiga ruas jalan.

Melalui keterangannya, tiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Al-Fathu, Exit Tol - Soroja dan Jalan Kopo - Soreang. Dalam pemberlakukannya, petugas membagi waktu dalam penerapannya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 07:00 - 09:00 WIB dan pukul 16:00 - 18:00 WIB.

“Pemberlakuannya akan dilakukan besok di ruas jalan tadi, di tiga titik tersebut. Mudah mudahan masyarakat dalam dan luar Kabupaten Bandung mendapatkan informasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, dalam keterangan resminya.

3 dari 3 halaman

Infografis Kereta Tercepat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.