Sukses

Tak Mau Kalah dengan Indonesia, Thailand Sedang Susun Skema Pajak Kendaraan Listrik

Thailand sedang menyusun struktur pajak cukai baru untuk kendaraan listrik

Liputan6.com, Jakarta - Thailand sedang menyusun struktur pajak cukai baru untuk kendaraan listrik. Langkah ini, diharapkan sudah bisa direalisasikan sebelum tahun ini berakhir.

Menurut Direktur Jenderal Departemen Cukai Thailand, Lavaron Sangshit, pajak baru ini ditujukan untuk merangsang permintaan publik untuk kendaraan ramah lingkungan di Negeri Gajah Putih tersebut. Tulis laporan, Bangkok Post, Jumat (30/7/2021).

Komite nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut, akan mengadakan pertemuan pekan ini, untuk lebih mendorong perkembangannya. Komite yang diketuai oleh Wakil perdana Menteri, Supattanapong Punmeechaow, menargetkan produksi sebanyak 225 ribu unit dari semua jenis kendaraan listrik pada 2025. Hal ini sebagaimana diuraikan oleh peta jalan EV tiga fase Thailand, yang diumumkan pada Mei lalu.

Kendaraan listrik ini, akan terdiri dari mobil, truk pikap, dan termasuk model hybrid dan plug-in hybrid.

Pada saat itu, akan mewakili 10 persen dari total produksi kendaraan di Thailand, sebelum akhirnya menuju target 725 ribu unit pada 2030 di bawah fase terakhir peta jalan kendaraan listrik Thailand.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Target

Selain itu, rencana tersebut juga akan mencakup pembuatan baterai di dalam negeri. Komite kebijakan kendaraan listrik juga akan menyiapkan insentif keuangan dan pajak serta standar keselamatan untuk produsen kendaraan listrik dan baterai.

Hal ini telah dibahas dengan tiga otoritas pembangkit listrik tentang pengembangan infrastruktur jaringan pintar untuk melayani sektor EV, dan menargetkan untuk memiliki total 12.000 pengisi daya cepat pada 2030. Negara tersebut telah menyatakan niatnya untuk melarang penjualan bensin baru. dan mobil diesel pada 2035 .

Saat ini, kendaraan listrik menarik pajak cukai 8 persen, tetapi untuk pembuat mobil yang telah diberikan hak investasi dari Dewan Investasi (BoI), tarif pajak berlaku 2 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.