Sukses

Beli Kendaraan Bekas, Waspada Pelat Nomor Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki dana terbatas tapi ingin membeli kendaraan pribadi, maka mobil atau motor bekas merupakan pilihan yang tepat.

Namun membeli kendaraan bekas, baik mobil bekas atau motor bekas perlu kejelian yang tinggi. Ada banyak komponen yang wajib diperiksa sebelum melakukan transaksi dengan penjual.

Jangan sampai Anda menyesal setelah membeli mobil atau motor bekas. Semua bagian wajib diperiksa, termasuk kelengkapan surat menyurat hingga pelat nomor.

Meski terkesan sering dilewatkan, ini penting lantaran agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan yang justru membuat Anda terseret masalah.

Mengidentifikasi pelat nomor apakah palsu atau asli bisa dilakukan melalui pengamatan mata. Bentuk fisik pelat nomor palsu bisa dengan mudah dikenali dengan cara berikut seperti dikutip dari laman Wahana Honda.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Lihat Material

Sekilas, pelat nomor palsu bisa sama dengan pelat nomor asli. Namun Anda masih bisa menemukan celah perbedaan yang asli dan palsu. Berbeda dengan yang asli, pelat nomor palsu pada motor terbuat dari besi atau seng non Samsat.

2. Posisi Angka dan Huruf

Jarak antar angka maupun antar huruf pada pelat palsu tidak ideal. Pada pelat palsu, jarak setiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat atau justru terlalu jauh. Jenis huruf pada pelat nomor palsu juga bukan standar pelat nomor Samsat.

3. Garis Putih

Pelat nomor asli keluaran Samsat diberi garis putih di dekat pelat nomor. Selain itu, ada pola dan tulisan yang sangat jelas.

Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Pengguna pelat nomor palsu bisa berurusan panjang dengan pihak berwajib. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya bisa terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.