Sukses

Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009, kepolisian juga mengatur etika berkendara di jalan raya. Simak aturan resminya berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika berada di jalan, setiap pengendara ingin menjadi prioritas utama. Namun, sejatinya berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah menjabarkan perihal siapa yang menjadi prioritas di jalan umum.

Di samping itu, etika berkendara dan kesadaran dari masing-masing pengguna jalan juga harus diperhatikan. Sering kali pengguna jalan menyerobot ketika berada di jalan yang notabene merupakan hak setiap pengguna jalan.

Dalam kondisi jalan yang menanjak atau menurun, dalam peraturan tersebut pihak kepolisian sudah mengatur siapa yang berhak memberi jalan dan menjadi prioritas utamanya.

Mengacu pada peraturan tersebut, bagi pengendara yang jalannya menurun diwajibkan untuk memberi ruang kepada pengendara yang jalannya menanjak. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara ketika berada di belokan atau persimpangan, kendaraan yang harus memberikan jalan terlebih dahulu juga diatur. Dalam Pasal 113 ayat (1) dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pengguna jalan lain.

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Namun, jika kondisi persimpangan sudah dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Etika Berbelok atau Berputar Arah di Jalan Raya

Pada Undang-Undang tersebut, hal lain yang juga diatur dalam tata cara berbelok atau berbalik arah. Pada Pasal 112 ayat (1), (2) dan (3), pihak kepolisian sudah mengatur bagaimana cara berbelok atau berputar arah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

3 dari 3 halaman

Infografis Deretan Wilayah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.