Sukses

Penyekatan Selama PPKM Darurat Dibagi Jadi Tiga Sesi, Ini Jadwalnya

Korlantas Polrsi sebagai pemegang diskresi dalam kegiatan PPKM Darurat, melakukan penjadwalan ulang terkait waktu penyekatan di beberapa ruas jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali, Korlantas Polri, mencatat ada pergerakan yang fluktuatif dari mobilitas masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pada 3 Juli 2021, menurut data Korlantas Polri, memang ada penurunan sebesar 30 persen. Namun, angka tersebut perlahan naik dari hari ke hari. Hasilnya, pihak berwajib melihat ada peningkatan mobilitas masyarakat di penghujung waktu penerapan PPKM Darurat.

Mengutip laman resmi instansi tersebut, Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menguraikan tentang temuannya tersebut. "Pertama, berdasarkan hasil evaluasi dari Google mobility, Facebook mobility, dan dari indeks cahaya malam, ini ternyata di Jakarta kemarin itu mobilitas meningkat," ujarnya.

Untuk menekan mobilitas masyarakat yang meningkat tersebut, pihak Korlantas Polri, akan membagi sesi penutupan jalan menjadi lebih ketat lagi karena menjalankan tiga sesi untuk menekan pergerakan masyarakat.

"Tanggal 5 Juli itu sempat turun mobilitas di angka 30 persen. Tanggal 11 Juli penurunan mobilitas di bawah 20 persen. Sehingga kemudian warnanya hitam. Padahal target di PPKM mikro ini target penurunan mobilitas antara 30-50 persen," tambah Sambodo.

Sebelumnya, penyekatan yang dilakukan ini hanya menjalankan dua sesi penyekatan, yakni pada pukul 06.00 hingga 10.00 wib dan pukul 10.00 hingga 22.00 wib. Demi menyukseskan penekanan tersebut, kini Korlantas akan membagi penyekatan menjadi tiga sesi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Sesi Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat

Berikut jadwal sesi penyekatan terbaru yang dilakukan Korlantas Polri:

Pukul 06.00-10.00 WIB Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.

Pukul 10.00-22.00 WIB Khusus pada jam-jam tersebut, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, oksigen dan darurat yang boleh melintas di titik penyekatan.

Pukul 22.00-06.00 WIB Penyekatan dibuka, mengingat arus lalu lintas pada jam-jam tersebut sudah sepi.

3 dari 3 halaman

Infografis 11 Aplikasi untuk Konsultasi Online dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.