Sukses

SIM C2 Tak Bisa Langsung Dimiliki Pemilik Moge, Polisi Kasih Dispensasi

Penggolongan SIM C dengan membagi berdasarkan kapasitas mesin bakal diterapkan Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta - Penggolongan SIM C dengan membagi berdasarkan kapasitas mesin bakal diterapkan Agustus 2021. Nantinya, bagi para pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc wajib memiliki SIM C1 dan bagi pengendara motor gede (moge) di atas 500cc harus memiliki SIM C2.

Namun, ada syarat bagi pemohon SIM C1, yaitu harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun. Sedangkan pemohon SIM C2 harus sudah memiliki SIM C1 selama satu tahun.

Jadi, bagi pemilik moge dengan kapasitas kendaraan di atas 500cc baru bisa mendapatkan SIM C2 tahun depan atau 2022 karena tidak bisa langsung melompat dari SIM C biasa ke SIM C2.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, dengan adanya aturan tersebut, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik moge untuk bisa menggunakan SIM C1 selama setahun. Saat nanti SIM C2 sudah bisa diterapkan pada tahun depan, baru para pemilik moge ini wajib membuat SIM C2.

"Namanya aturan baru, kita tidak akan merugikan masyarakat. Yang tadinya SIM C itu bisa untuk seluruh jenis kendaraan roda dua, dan sekarang diatur dalam penggolongan SIM kita tetap laksanakan, tapi sementara waktu kita berikan dispensasi," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com, belum lama ini.

Jadi, selama 2022, para pengendara moge ini masih bisa mengendarai kendaraannya. Tapi, ketika SIM C1 sudah satu tahun atau 2022, harus sudah menaikan golongan SIM menjadi C2.

"Pada 2023 praktis pengendara roda dua itu sudah harus memiliki SIM sesuai dengan golongan atau sesuai dengan kendaraannya. Jadi, tidak ada alasan belum bikin dan pastinya akan ada penegakan hukum di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, bagi pemilik yang baru membeli moge pada 2023 dan belum memiliki SIM C2, maka kendaraannya tidak akan bisa digunakan sebelum memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

"Masa transisinya kan sudah kita berikan selama satu tahun. Sebenarnya kita tidak perlu menunggu untuk memiliki motor besar baru membuat SIM C2, dan tidak dilarang juga bagi masyarakat untuk membuat SIM C1 atau C2, yang paling penting saat ujian teori ataupun praktek bisa lulus," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Pembuatan SIM C1 dan C2 untuk Pengendara Moge

Sementara itu, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 ini, tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

"Untuk tarif sama saja, SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu," pungkasnya.

Tapi, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp 155 ribu.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.