Sukses

Paris Berlakukan Peraturan Baru untuk Sepeda Motor

Kota Paris akan memberlakukan peraturan baru terkait batas kecepatan serta biaya parkir kepada motor yang ada di ruang terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Kota Paris. Prancis, akan mulai memberlakukan pembatasan kecepatan untuk sepeda motor. Hal ini direncanakan akan diberlakukan pada Agustus 2021.

Langkah ini juga sudah direncanakan oleh negara Jerman, di mana pemerintah setempat juga tengah menggodok untuk memberlakukan peraturan pembatasan kecepatan sepeda motor.

Melansir Bangkok Post, regulasi yang akan diterapkan ini mengatur bahwa setiap motor yang melintas di Kota Paris, harus patuh terhadap peraturan kecepatan 30 kpj atau 19 mph.

"Sudah sekitar 60 persen jalan-jalan ibu kota memiliki batas 30 kilometer per jam, dan sejak Hidalgo menjabat pada 2016, banyak jalan lainnya telah dikurangi menjadi jalur tunggal atau diserahkan sepenuhnya kepada pejalan kaki," tulis laporan Bangkok Post.

Nantinya, setelah regulasi diberlakukan pada Agustus 2021, jalan yang melingkari Paris dan beberapa jalan besar serta jalan arteri akan resmi diberlakukan peraturan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Motor Akan Dikenakan Tarif Parkir di Beberapa Area Terbuka

Selain mengatur tentang pembatasan kecepatan, Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, juga telah merencanakan peraturan lain yakni biaya parkir terhadap skuter dan motor.

Sebelumnya, skuter dan motor masih diperbolehkan parkir gratis di beberapa titik kota. Menurutnya, hal ini dikarenakan untuk mengurangi ruang yang digunakan mobil di area terbuka.

"Intinya adalah untuk mengurangi ruang yang diambil oleh mobil, yang melibatkan penurunan kecepatan," jelas Hidalgo.

Mengenai besaran biaya parkir yang akan diberlakukan, pemerintah belum menetapkan berapa besaran yang akan dibebankan kepada bikers.

3 dari 3 halaman

Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.