Sukses

Tersandung Aktivitas Ilegal, Tesla Bakal Didenda di Negara Ini

Otoritas regional Jerman mengatakan tengah bersiap untuk memberikan denda kepada salah satu pabrikan mobil listrik, Tesla

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas regional Jerman tengah bersiap untuk memberikan denda kepada Tesla. Pasalnya, jenama mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) itu melakukan aktivitas pembangunan ilegal di lokasi pabrik barunya di dekat Berlin.

Melansir Reuters, Kementerian Lingkungan untuk Brandenburg, negara bagian yang mengelilingi Berlin di mana pabrik Tesla dibangun telah menemukan bahwa pabrikan membangun tank di wilayah yang tidak memiliki izin, tulis surat kabar Tagesspiegel, yang pertama kali melaoprkan denda tersebut.

Kemudian, Tesla sendiri dilarang untuk menggunakan tank yang telah dibuatnya tersebut, karena pelanggaran aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, pihak Tesla sendiri belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait denda yang akan diberikan oleh Pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Tesla juga sempat bermasalah terkait daur ulang baterai. Enviromental Protection Agency diketahui mengirimkan pemberitahuan ke Tesla bulan ini terkait pengajuan laporan dan bukti kepatuhan Tesla terhadap standar emisi yang tidak sesuai.

Dilansir dari Carscoops, Tesla sendiri membantah tentang tuduhan tersebut. Tesla mengungkapkan bahwa mereka tidak berharap memiliki dampak material yang merugikan pada bisnisnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daur ulang baterai

Badan lingkungan Jerman, UBA, juga mengeluarkan denda sebesar EUR 12 juta atau setara Rp 209 miliar (Kurs EUR 1 = Rp 17.499) kepada anak perusahaan Tesla di Jerman.

Mereka dituduh tidak mematuhi peraturan lokal tentang daur ulang baterai mobil listrik.

Tesla berpendapat bahwa pihaknya terus mengambil kembali paket baterai dan menolak agensi Jerman. Sehingga jumlah akhir hukuman denda itu belum diputuskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.