Sukses

Selain Indonesia, Swiss Mulai Melarang Knalpot Bising

Selain Indonesia, rupanya negara Eropa seperti Swiss, juga tengah membahas untuk memberlakukan peraturan yang sama. Pasalnya, pada Maret 2021 lalu, Dewan Nasional Swiss, telah menyetujui proposal yang mengatur tentang kebisingan yang dihasilkan dari kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian terus melakukan razia terkait penggunaan knalpot racing pada sepeda motor. Hal ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan menindak para pemotor yang masih bandel menggunakan knalpot berisik tersebut.

Bahkan, terkait razia tersebut pihak kepolisian tidak hanya melakukannya di DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Tetapi, di beberapa daerah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Sulawesi, juga kerap melakukan razia knalpot berisik tersebut.

Selain Indonesia, rupanya negara Eropa seperti Swiss, juga tengah membahas untuk memberlakukan peraturan yang sama. Pasalnya, pada Maret 2021 lalu, Dewan Nasional Swiss, telah menyetujui proposal yang mengatur tentang kebisingan yang dihasilkan dari kendaraan.

Melansir motorradonline, bagi pemotor yang masih bandel dalam penggunaan komponen tersebut, maka pihak kepolisian setempat sudah mengatur perihal sanksi apa yang akan diberikan.

Tidak tanggung-tanggung, pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot berisik dengan besaran 95 desibel maka sanksi yang akan diberikan antara lain adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), penyitaan kendaraan, denda yang lebih tinggi sampai tindakan yang lebih lanjut.

Proses tersebut masih terus digulirkan, di mana dalam pengajuan Undang-Undang ini masih berada di badan pemerintahan. Artinya, jika kesepakatan akan Undang-Undang tersebut disahkan, maka peraturan tersebut mulai akan berlaku pada akhir 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Mendapatkan Regulasi yang Pas

"Di Swiss, sepeda motor yang memiliki suara terlalu keras merupakan gangguan besar, terutama di jalan-jalan populer di kaki pegunungan Alpen dan Wilayah Alpen itu sendiri. Berbagai pendekatan di parlemen sejauh ini gagal karena argumen bahwa tingkat kebisingan harus mengikuti arahan dari Uni Eropa agar tidak membahayakan perjanjian transportasi darat dengan Uni Eropa," jelas Anggota Dewan Nasional Swiss, Gabriela Suter, dalam keterangannya.

Langkah yang ditempuh oleh Suter, mendapat dukungan dari President Federation of Motorcyclist in Switzerland, Walter Wobmann, di mana menurutnya peraturan tersebut dapat terlaksana ketika mendapat suara penuh dan didukung oleh semua lapisan.

"Kita harus membela diri. Di samua lini partai, semua orang yang peduli dengan hobi sepeda motor sekarang harus berdiri bersama. Bagaimanapun, saya akan berjuang dengan sekuat tenaga. Jika semua orang berdiri bersama, kita bisa menang. Lain kali harus tegas," tegas Walter Wobmann.

3 dari 3 halaman

Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.