Sukses

MTI Sebut Tarif Parkir di Indonesia Lebih Murah Ketimbang Angkot

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir ini berdasarkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir ini berdasarkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.

Hal ini disambut baik oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

“Sebenarnya, kalau diterapkan, itu bagus,” kata Djoko ketika dihubungi Dream, Rabu (23 Juni 2021).

Pihaknya memang telah mengusulkan revisi tarif parkir sejak lama. Djoko mengatakan penerapan tarif parkir ini merupakan salah satu push strategy untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.

Kemudian, Djoko juga menyebut tarif parkir di Indonesia ini lebih murah daripada transportasi publik. Dia mencontohkan tarif parkir senilai Rp 2 ribu - Rp 3 ribu, tetapi tarif angkot Rp 5 ribu.

“Di luar negeri, tarif parkir bisa sampai 30-40 kali lipat dari tarif angkutan umum,” kata dia.

"Di daerah tarif parkir Rp 2 ribu - Rp 3 ribu, tapi naik angkot Rp 5 ribu,” lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Tarif Tinggi

Bahkan, lanjut Djoko, tarif parkir di luar negeri bisa 30-40 kali lebih mahal daripada tarif angkutan umum.

“Di luar negeri, lahan parkir itu semakin sempit dan tarif parkir tinggi sekali,” kata dia. 

Sumber: Dream.co.id

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.