Sukses

Penyandang Disabilitas Mulai Difasilitasi untuk Pembuatan SIM D

Bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM khusus, mereka terfasilitasi dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan peraturan lalu lintas, setiap pengendara kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai syarat utama dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Guna memberikan pelayanan yang maksimal, bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus Satlantas Polresta Bandar Lampung mulai memfasilitasi mereka yang ingin memiliki SIM D.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Korlantas Polri, sudah ada beberapa  penyandang disabilitas yang melakukan permohonan SIM D. Hal ini dijelaskan oleh Oejabat Sementara Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rahmawan.

“Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus),” ujarnya mengutip laman resmi Korlantas Polri.

Namun, pihak Korlantas Polri menyampaikan bahwa tidak semua penyandang disabilitas yang bisa diterima dalam melakukan permohonan SIM D. Adapun golongan disabilitas tuna rungu dan tuna netra, tidak bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM.

“Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara,” tambahnya.

Hal ini dikarenakan baik disabilitas tuna rungu dan tuna netra dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik, lantaran dalam berkendara dibutuhkan kepekaan alat indera saat berada di jalan raya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Permohonan dan syarat penyandang disabilitas

Mengenai syarat permohonannya memang ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan yang normal. Hal ini dibedakan pada saat pendaftaran, karena penyandang disabilitas harus datang ke Satpas masing-masing dan tidak bisa dilakukan secara online.

Sementara untuk syaratnya, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan permohonan pembuatan SIM D tersebut.

“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM,” ujarnya.

Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.