Sukses

Pengadilan Industri Malaysia Putuskan Goodyear Bersalah

Perseteruan antara Goodyear dengan pekerja imigran akhirnya menemui babak baru. Goodyear dinyatakan bersalah dan harus memenuhi hak pekerja.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Perseteruan yang terjadi antara Goodyear Tire and Rubber Co dengan pekerja mereka di Malaysia, kian memanas. Kini, pengadilan sudah memutuskan untuk mengabulkan tuntuan pekerja yang menginginkan adanya pembayaran lebih terkait jam lembur mereka yang belum jelas.

Pengadilan Industri Malaysia, telah memutuskan untuk mendukung puluhan pekerja imigran dalam perseteruan tersebut. Para buruh imigran yang bekerja di pabrik Goodyear ini akhirnya bisa mendapatkan hak mereka.

Meskipun sebelumnya perusahaan enggan untuk memberikan perhatian kepada pekerja buruh imigran tersebut, pihak Goodyear merasa mereka bukan warga negara Malaysia.

Sebanyak 184 pekerja migran tersebut telah mengajukan lima tuntutan kepada Goodyear Malaysia pada 2019 dan 2020. Adapun hal yang mereka tuju adalah ketidapatuhan terhadap perjanjian kerja bersama. Para pekerja ini menuntut hak mereka sebesar 5 juta Ringgit atau setara dengan Rp 17 miliar lebih.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tuntutan para pekerja karena menuduh pabrikan ban Goodyear tidak memberikan para pekerja tunjangan shift, bonus tahunan, dan kenaikan gaji.

Adapun alasan dari Goodyear tidak ingin mengabulkan tuntutan tersebut karena mereka beranggapan para pekerja imigran ini tidak memiliki kedudukan hukum. Di samping itu, mereka juga bukan merupakan serikat pekerja lantaran merupakan pekerja dari negeri tetangga seperti Nepal, Myanmar, dan India.

Para buruh imigran ini pun dapat bernafas lega karena dalam putusan pengadilan tertanggal 9 Juni 2021, Presiden Pengadilan Industrial, Rasidah Chik, menolak argumen Goodyear.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengadilan Menilai Goodyear Tetap Bersalah

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan kepada perusahaan tersebut membayar kembali upah terutang kepada 65 pekerja dan mematuhi kesepakatan bersama.

"Yang jelas para pelapor telah membuktikan bahwa semua tercakup dalam lingkup kesepakatan bersama dan dengan demikian mereka berhak menerima manfaat yang diberikan," ungkap Rasidah Chik, dalam keterangannya, melansir Reuters.

Pengadilan telah memutuskan mendukung pekerja asing dalam dua kasus tahun lalu. Goodyear telah menantang kedua putusan di Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Goodyear juga menghadapi tuntutan lain mengenai sistem pemberlakuan lembur yang melanggar hukum, pemotongan gaji yang salah, dan penolakan akses penuh pekerja ke paspor mereka.

3 dari 3 halaman

Infografis Jadwal Euro 2021 Babak Penyisihan Grup

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.