Sukses

Buat yang Belum Tahu, Ini Biaya Derek Mobil di Tol

Selaku operator resmi jalan tol di seluruh Indonesia, PT Jasa Marga sebenarnya telah memberikan fasilitas jasa derek untuk kendaraan yang mengalami masalah di tengah perjalanan

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara mobil tidak pernah tahu apa yang bakal terjadi saat diperjalanan, terutama saat menempuh jarak yang jauh lewat jalan tol. Meskipun sudah melakukan persiapan yang matang, terkadang ada saja kejadian yang tidak terduga, seperti mogok.

Dengan begitu, pastinya dibutuhkan jasa derek. Jika masalah terjadi di dekat perumahan warga, maka bisa meminta bantuan orang sekitar. Tapi, jika itu terjadi di jalur bebas hambatan, mau tidak mau harus menggunakan jasa derek tersebut.

Lalu yang jadi pertanyaan, berapa sih biaya jasa derek di jalan tol? Melansir laman resmi Auto2000, selaku operator resmi jalan tol di seluruh Indonesia, PT Jasa Marga sebenarnya telah memberikan fasilitas jasa derek untuk kendaraan yang mengalami masalah di tengah perjalanan.

Jasa derek resmi di ruas tol ini bisa dihubungi melalui call center 24 jam milik Jasa Marga.

Jasa derek resmi ini gratis, asalkan hanya sampai pintu tol terdekat. Contohnya, apabila mobil mogok di tengah-tengah ruas tol, maka jasa derek gratis akan membawa kendaraan hanya sampai pada pintu tol terdekat dari lokasi Anda berada.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berbayar jika sampai ke bengkel

Pemilik kendaraan memang akan mendapatkan layanan derek gratis sampai dengan pintu tol terdekat. Namun, jika jasa tersebut digunakan untuk mengantar mobil sampai ke bengkel terdekat, maka ada tarif yang diberlakukan.

Tarif derek resmi dari PT Jasa Marga untuk kendaraan yang mogok atau kecelakaan di tengah ruas jalan tol hingga ke bengkel terdekat cukup beragam.

Biaya jasa derek disesuaikan dengan jarak tempuh dari tol sampai ke bengkel. Tarif pun disesuaikan dengan jenis kendaraannya.

Besaran biaya derek mobil di tol telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut, berikut tarif derek di jalan tol untuk sampai ke bengkel terdekat:

Biaya untuk mobil penumpang (jeep, sedan, SUV, MPV, station wagon), bus kecil (mikrolet, APK), dan mobil barang (pick up, mobil box, light truck) adalah:

Rp 20.000 per kendaraan untuk jarak sampai dengan 10 kilometer.

Rp 35.000 per kendaraan untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer.

Penambahan Rp 10.000 per kendaraan untuk tiap 5 kilometer berikutnya setelah lebih dari 20 kilometer pertama.

 

3 dari 4 halaman

Derek bus

Biaya untuk bus (bus mikro, bus tingkat, bus besar) dan mobil barang (truk, kereta gandengan, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus) adalah:

Rp 45.000 per kendaraan untuk jarak sampai dengan 10 kilometer.

Rp 80.000 per kendaraan untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer.

Tambahan Rp 20.000 per 5 kilometer setelah melewati 20 kilometer pertama.

Perlu diketahui bahwa harga yang tertera dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan berlaku.

4 dari 4 halaman

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini