Sukses

Antisipasi Pemudik Nekat, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Pos Penyekatan

Larangan mudik kembali diterapkan pada Lebaran tahun ini. Hal itu lantaran pandemi Corona Covid-19 yang belum berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik kembali diterapkan pada Lebaran tahun ini. Hal itu lantaran pandemi Corona Covid-19 yang belum berakhir.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442.

Kendati dilarang, sebagian masyarakat yang ingin mudik melalukan berbagai cara untuk mengelabui petugas agar dapat tiba di kampung halaman.

Guna mengantisipasi pemudik lolos, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan dan pengamanan mudik Lebaran tahun 2021.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, penyekatan akan dilakukan di 14 lokasi yang tersebar di Bekasi dan Tangerang. Di lokasi-lokasi penyekatan, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.010 personil.

"14 Pos Penyekatan untuk penegakan protokol kesehatan, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan putar balik arah kendaraan," kata Sambodo dalam keterangan resminya.

Adapun lokasi penyekatan berada di Bekasi Kota sebanyak 2 titik, yakni di Gerbal Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, di Kabupaten Bekasi terdapat 6 titik meliputi KD Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu.

Sedangkan di Tangerang Kota penyekatan dilakukan di Jati Uwung, di Tangerang Selatan terdapat 3 titik penyekatan, yakni GT Bitung dan Pos Bitung. Tiga titik penyekatan lainnya berada di Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat dan Cikupa.

Sementara Pos Cek Poin berada di 17 lokasi mulai dari Jakarta, Tangerang, Bekasi hingga Depok. Polda Metro Jaya akan mengerahkan kurang lebih 303 personil di lokasi-lokasi tersebut. Keberadaan 17 Pos Cek Poin untuk penegakan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.

Di Jakarta Barat Pos Cek Poin terdapat di Kalideres dan Joglo, Jakarta Timur terdapat dua pos di Lampiri dan Panasonic, Jakarta Utara 1 titik di Perintis Kemerdekaan, serta Jakarta Selatan ada 2 titik di Pasar Jumat dan Budi Luhur.

Di Bekasi Kota ada 2 titik meliputi Sumber Artha dan Harapan Indah dan di Kabupaten Bekasi juga terdiri dari dua pos, yakni di Kalimalang Tambun dan Cibarusah.

Pos Cek Poin lainnya terdapat 5 titik di Depok, yakni Jl Raya Ciputat Bigor, Jalan Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, Tol Bojong Gede. Untuk Tangerang Kota hanya satu titik yaitu di Kebon Nanas

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Perjalanan Darat

Petugas mewajibkan pelaku perjalanan darat membawa print out Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat dilakukan tes acak Rapid Atigen/tes Genose C19 oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Untuk Aparatur Sipil Negara/Pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, Prajurit TNI maupun anggota Polri wajib melakukan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, berlaku individual individual, 1 kali perjalanan PP, identitas diri calon pelakukan perjalanan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Bagi pegawai swasta print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual individual, 1 kali perjalanan PP, identitas diri calon pelakukan perjalanan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Untuk pekerja sektor informal wajib print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah, berlaku individual individual, 1 kali perjalanan PP, identitas diri calon pelakukan perjalanan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Kemudian bagi masyarakat umum, diwajibkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah, identitas diri calon pelakukan perjalanan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi pribadi dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes Genose c19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Jika hasil tes RT-PCR, Rapid Antigen atau Genose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mendiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.