Sukses

Travel Gelap Bikin Rusak Ekosistem Transportasi

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi kepolisian yang menindak tegas travel gelap.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi kepolisian yang menindak tegas travel gelap.

Terlebih lagi, banyak travel gelap yang memasang tarif sesuka hati dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.

"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Senin (3/5/2021).

Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.

"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," bebernya.

Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.

"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," keluhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gunung Es

Terlebih kata Ateng, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi

"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," jelasnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel ilegal, DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.

Lebih lanjut, DPP Organda berharap penindakan travel gelap bisa dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga bisa memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum semakin baik.

"Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apa pun ujung dari perbedaan saat ini, nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaannya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tukasnya.

Penulis: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.