Sukses

Dukung Larangan Mudik 2021, Polda Metro Jaya Siapkan 8 Titik Penyekatan

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya bakal menyekat kendaraan yang akan melintas ke luar Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Hal tersebut, guna mencegah penularan virus Corona Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia hingga saat ini.

Sebagai langkah serius untuk mendukung kebijakan larangan mudik berlangsung mulai 6 sampai 17 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Bahkan, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya bakal menyekat kendaraan yang akan melintas ke luar Jakarta.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta pada tanggal tersebut," ujarnya seperti disitat laman resmi NTMC Polri, Minggu (11/4/2021).

Pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa bertambah sebab survei lokasi masih terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro.

"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan mudik, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

“Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi 8 titik penyekatan

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

A. Jalan Tol1. Tol Arah Cikampek2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri Non Tol1. Harapan Indah Bekasi Kota2. Jati Uwung Tangerang Kota3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

C. Terminal Bus1. Pulogebang2. Kampung Rambutan3. Kalideres

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.