Sukses

Dukung Program Pemerintah, Yamaha Sediakan Fasilitas Uji Emisi Motor

Program wajib uji emisi untuk motor kini tengah disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Program wajib uji emisi untuk motor kini tengah disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dalam mendukung program pemerintah tersebut, Yamaha turus serta sebagai pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor, yang dilaksanakan di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, (22/3/2021).

Dijelaskan Frengky Rusli, Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Yamaha khususnya untuk area Jakarta siap mendukung program Pemerintah, dan salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang.

"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman," ujar Frengky, dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/3/2021)

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor. Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uji Emisi di Bengkel

Tidak perlu khawatir, setelah kegiatan uji emisi di Lapangan IRTI berakhir fasilitas uji emisi gas buang tetap tersedia di dealer-dealer resmi Yamaha, yaitu :

PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim,No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim,No Telp (021) 8569804

MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel,No Telp (021) 73881199

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.