Sukses

Kocak, Pengemudi Truk Kena Tilang Elektronik karena Tak Pakai Helm

Supir yang ditilang karena tidak menggunakan pelindung kepala saat mengendarai truk ini bernama Pramod Kumar Swain

Liputan6.com, New Delhi - Sistem tilang elektronik, atau yang di Indonesia disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga diterapkan di banyak negara, termasuk India. Dengan teknologi kamera pengawas, membantu pihak kepolisian untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.

Namun, ada hal yang lucu menimpa salah satu pengemudi truk di Negeri Hindustan ini. Pasalnya, ia mendapatkan surat tilang karena tidak menggunakan helm saat mengemudikan kendaraan besarnya.

Melansir Cartoq, sopir yang ditilang karena tidak menggunakan pelindung kepala saat mengendarai truk ini bernama Pramod Kumar Swain. Kejadian ini diketahui ketika sang supir hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, perpanjangan SIM belum bisa dilakukan oleh pria ini karena masih memiliki denda yang harus dibayar. Merasa tidak pernah menerima tilang, kemudian ia meminta suratnya untuk dicetak ulang.

Betapa kagetnya, ketika melihat sanksi yang dijatuhkan karena tidak mengenakan helm saat mengemudikan truk. Kemudian ia menanyakan perihal pelanggaran tersebut, dan sayangnya petugas tidak bisa menjawab pertanyaan Kumar.

Mau tidak mau, pengemudi truk ini harus membayar dendannya sebesar 1.000 rupee atau setara Rp200 ribuan karena ia memerlukan SIM-nya untuk mengantarkan barangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mabuk Saat Berkendara, 43 Orang Dijebloskan ke Penjara

Kabar mengejutkan datang dari India. Polisi lalu lintas Cyberabad menangkap dan menjebloskan 43 orang ke penjara lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk.

Melansir Cartoq, menurut sebuah laporan mereka tidak hanya di penjara, tetapi juga dijatuhi denda.

Mereka yang melebihi batas yang diizinkan harus membayar denda lebih tinggi, serta lebih lama menghabiskan waktu di penjara. Lama waktu dipenjara dari satu hari hingga seminggu.

Ternyata polisi Cyberabad total telah menangkan 139 orang yang mengemudi dalam keadaan mabuk pada Selasa (16/3/2021) malam. Namun kebanyakan dari mereka hanya dijatuhi denda.

Menurut pihak kepolisian, kebanyakan mereka ditangkap di wilayah Shamshabad dengan total 70 orang. Kemudian disusul wilayah Shadnagar dengan 29 orang, di Kukatpally 21 orang, dan 19 orang di Miyapur.

Atas insiden itu, pihak kepolisian pun menangguhkan SIM dari pelaku. Kemungkinan penangguhan SIM ini memakan waktu hingga berbulan-bulan.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.