Sukses

Cegah Sanksi ETLE, Segera Blokir STNK Kendaraan Setelah Proses Jual-Beli

Mencegah kesalahan dalam pengiriman surat bukti atau rekaman pelanggaran, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan proses jual beli kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera, pasti akan dikirimi surat dari pihak kepolisian.

Mencegah kesalahan dalam pengiriman surat bukti atau rekaman pelanggaran, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan proses jual beli kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran. Hal tersebut, guana menghindari sanksi tilang jika pemilik baru melakukan kesalahan di jalan raya.

Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK. Oleh karena itu diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

"Permasalahan memang sekarang ini banyak kendaraan yang belum balik nama, nanti yang lama-lamanya akan dikenakan pajak progresif. Tetap akan alamat yang di STNK, nah nanti itu akan dikordinasi dengan pihak yang baru, kalau itu tidak diindahkan, itu akan secara otomatis terblokir juga STNK-nya,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama.

Besaran pajak akan lebih besar untuk mobil atau motor kedua, ketiga, dan seterusnya dibanding yang pertama.

"Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merugikan pemilik kendaraan lama

Lanjut Martinus, pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak , ia wajib melakukan proses balik nama sehingga nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual. "Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif," tambahnya.

Selain itu, keuntungan kedua adalah berhubungan dengan penerapan sistem tilang elektronik yang saat ini berlaku di Jakarta. Kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.