Sukses

Pemerintah Indonesia Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semuanya

Masyarakat Indonesia dilarang untuk melaksanakan mudik Lebaran 2021. Menurut Menko PMK Muhadjir Efendi, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia dilarang untuk melaksanakan mudik Lebaran 2021. Menurut Menko PMK Muhadjir Efendi, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Dia menegaskan, larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," terang dia.

Namun menurut Muhadjir, meski ada larangan mudik Lebaran 2021, cuti satu hari tetap berlaku, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," tandas Muhadjir.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larang Mudik

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menyeri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," terang dia. 

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 26 Mar 2021, 12:17 WIB

Penulis: Delvira Hutabarat

3 dari 3 halaman

Infografis Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.