Sukses

Ingat, Tilang Manual Bisa Berlaku Meskipun Sudah Ada ETLE

Meskipun tilang elektronik sudah berlaku nasional, namun pihaknya tetap akan melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.

Liputan6.com, Jakarta- Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Dalam tahap pertama presisi nasional ini, setidaknya ada 12 Polda yang telah menerapkan dan ada di 244 titik.

Dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, meskipun tilang elektronik sudah berlaku nasional, namun pihaknya tetap akan melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.

"Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, ditulis Rabu (24/3/2021).

Dikatakannya pihaknya akan lebih mengutamakan dengan semi elektronik, difoto tapi nanti diproses secara manual (semi otomatis).

"Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga," tambahnya.

Sebagai informasi, total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni, 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

9 Jenis Pelanggaran Ini yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah berlaku nasional. 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan tilang dengan menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik.

9 pelanggaran itu adalah:

1. Pelanggaran traffic light

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap

4. Pelanggaran menggunakan ponsel

5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm

7. Pelanggaran keabsahan STNK

8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

3 dari 3 halaman

Infografis Tilang Elektronik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.