Sukses

Tilang Elektronik Nasional Berlaku Mulai 23 April 2021

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional.  Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 April 2021.

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap.  Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, dikutip dari Antara.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas," katanya.

Arbrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi," tutur Abrianto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Deteksi Pelat Luar Daerah

Abrianto menjelaskan, adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya.

Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelat ?H? yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

"Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak," ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Abrie menambahkan, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

"ETLE juga meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, seperti ganjil genap, "new normal", Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.

Penulis: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.