Sukses

Ikuti Arahan Presiden, Kemenperin Pertimbangkan Relaksasi PPnBM untuk Mobil 2.500 Cc

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah diberlakukan bulan ini, memiliki dampak yang cukup positif. Bahkan, rencananya program tersebut akan diperluas, dengan mempertimbangkan mobil berkapasitas 2.500 cc untuk bisa mendapatkan keringanan yang sama.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM tersebut. Hal ini, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3/2021).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

"Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM," jelas Menperin.

Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Efektif

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.