Sukses

Singapura Larang Peredaran Mobil Diesel Mulai 2025

Singapura siap menerapkan aturan pelarangan mobil diesel mulai 2025. Langkah ini diambil demi menciptakan kualitas udara yang lebih bersih.

Liputan6.com, Jakarta - Singapura siap menerapkan aturan pelarangan mobil diesel mulai 2025. Langkah ini diambil demi menciptakan kualitas udara yang lebih bersih.

Melansir Straits Times, hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Transportasi, Ong Ye Kung saat rapat rencana keberlanjutan pemerintah pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Ong, mencatat bahwa kendaraan bermotor di Singapura mengeluarkan sekitar 6,4 juta ton karbon dioksida (CO2) setara per tahun.

Karbon dioksida sendiri digunakan sebagai ukuran untuk membanding emisi dari berbagai gas rumah kaca berdasarkan potensi dalam pemanasan global.

Lebih lanjut, Ong menjelaskan bahwa pengurangan karbon dioksida bisa turun hingga 50 persen jika kendaraan ringan, termasuk mobil dan taksi menggunakan listrik.

"Total pengurangan karbon bersih akan menjadi sekitar 1,5 hingga dua juta ton per tahun," kata Ong.

"Pengurangan ini sekitar 4 persen dari total emisi nasional kami, tidak-tidak signifikan," tambahnya lagi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Populasi

Sekadar informasi, di Singapura kendaraan diesel kebanyakan adalah kendaraan barang dan bus. Untuk mobil penumpang, varian diesel hanya ada 2,9 persen dari total populasi pada tahun 2020 sebesar 634.042.

Taksi kebanyakan memakai bahan bakar diesel, tetapi lebih dari setengahnya sudah beralih ke model hybrid, bensin, atau listrik. Pada akhir 2020, hanya ada 41,5 persen dari 15.678 taksi yang bertenaga diesel.

Sebaliknya, 95,8 persen dari 140.783 kendaraan barang dan 99,4 persen dari 18.912 bus menggunakan solar.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.