Sukses

Deretan 21 Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen Selama Maret-Mei 2021

Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Maret 2021 dan akan berakhir pada Mei 2021. Untuk periode pertama ini,  pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen. 

Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal, dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.

Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak:

Toyota

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Toyota Avanza

5. Toyota Rush

6. Toyota Raize

Daihatsu

7. Daihatsu Xenia

8. Daihatsu Grand Max Minibus

9. Daihatsu Luxio

10. Daihatsu Terios

11. Daihatsu Rocky

Mitsubishi

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

Nissan

14. Nissan Livina

Honda

15. Honda Brio RS

16. Honda Mobilio

17. Honda BR-V

18. Honda HR-V

Suzuki

19. Suzuki New Ertiga

20. Suzuki XL-7

Wuling

21. Wuling Confero.

 

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.