Sukses

Relaksasi Pajak 0 Persen Bergulir, Begini Respons Leasing

Perusahaan pembiayaan atau leasing pun turut menyoroti kebijakan yang bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil serta membantu percepatan pemulihan perekonomian secara nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk mobil baru mulai berlaku per 1 Maret hingga Mei 2021. Setidaknya ada 21 kendaraan roda empat yang mengalami penurunan harga akibat kebijakan ini.

Perusahaan pembiayaan atau leasing pun turut menyoroti kebijakan yang bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil serta membantu percepatan pemulihan perekonomian secara nasional.

"PPnBM hari ini (1 Maret 2021) mulai berlaku. Tentu saja BCA dan KKB BCA akan berpartisipasi serius karena prinsipnya ada senantiasa untuk Anda, untuk semua nasabah dan masyarakat Indonesia yang ingin membeli mobil di segmen apa pun," kata Petrus Karim, Direktur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA dan ketua Panitia BCA Expo saat jumpa pers virtual, Senin (01/03/2021).

Dalam hal ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan diler mobil. Transaksi mereka pun kini bersambung dengan KKB Virtual Mall sebagai salah satu tools yang mereka gunakan untuk bisa melayani masyarakat Indonesia dan nasabah BCA untuk mengatasi situasi saat ini di tengah kondisi panemi.

"Di mana kita semua agak kesulitan atau enggan untuk keluar rumah, tetapi tetap memerlukan kebutuhan yang penting, salah satunya kendaraan. BCA berinsiatif untuk membangun KKB Virtual Mall," ujarnya.

Soal harga, perubahan memang akan dilakukan. Mereka sendiri sudah bekerja sama dengan 18 merek mobil, dengan jumlah dari lebih kurang 400 diler di seluruh Indonesia.

"Sudah disepakati kita akan segera mengubah harga baru, akan meng-update data yang ada tinggal masyarakat melihat harga terbaru," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Mobil yang Mendapat Relaksasi Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian RI memastikan ada 21 kendaraan yang terdampak implementasi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Berdasarkan Kepmenperin 169/2021, 21 kendaraan yang mendapat relaksasi pajak nol persen tersebut terdiri dari 7 merek. Ketujuh merek tersebut adalah Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Suzuki, Honda, Nissan, dan satu lagi brand asal Tiongkok.

Sebagaimana disebutkan dalam Kepmenperin 169/2021, ke-21 mobil yang mengalami penyesuaian PPnBM nol persen tersebut adalah Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Xenia, Daihatsu Grand Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, dan Daihatsu Rocky.

Mobil lainnya Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL7, dan Wuling Confero.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Gim Berbahaya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.