Sukses

Jangan Sok Tahu, Ini Penghitungan Penurunan Harga Jual Mobil yang Benar

Sejumlah pihak mulai melakukan penghitungan untuk mengetahui seberapa besar penurunan harga mobil jika relaksasi pajak diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dan berlaku mulai Maret hingga Mei 2021.

Atas dasar inilah sejumlah pihak mulai melakukan penghitungan untuk mengetahui seberapa besar penurunan harga mobil jika aturan ini diberlakukan.

Sayangnya, penghitungan itu banyak yang keliru termasuk oleh beberapa reviewer otomotif yang memiliki banyak pengikut di media sosialnya.

“Ada reviewer menghitungnya dan salah. Misalnya, menghitung mobil LCGC pajaknya (PPnBM) sekarang 3 persen, jadi ada relaksasi untuk 3 persen itu. Ini keliru, karena mobil LCGC dan komersial ringan seperti pikap dan blind van, pajaknya sudah 0 persen. Jadi ada beberapa informasi salah, padahal dia banyak pengikutnya dan disebar pula,” ungkap Amelia Tjandra, Marketing Director, Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), akhir pekan lalu (19/2).

Ibarat infodemi, berita diskon PPnBM mobil sedan dan 4x2 ini mengalir begitu deras. Terutama sejak Kemenko Perekonomian RI mengumumkan kebijakan relaksasi pajak di pekan pertama bulan ini.

Sebenarnya beberapa pabrikan mengaku sudah menghitung penurunan harga jual mobilnya di Maret mendatang. Namun, simulasi penurunan itu tidak bisa dibuka dulu, karena masih menunggu petunjuk teknik dari pemerintah. Agar tidak keliru rupiahnya dan menghindari polemik.

Berdasarkan pemantauan Merdeka.com, penghitungan penurunan harga jual mobil yang banyak beredar memang kurang tepat. Karena penurunan harga jual itu dihitung berdasarkan harga jual ritel atau price list. Padahal diskon pajak 100 persen itu tidak dihitung dari price list.

Contoh yang keliru begini; misalnya price list Toyota Avanza mulai Rp 200 jutaan di Jakarta. Masuk kategori low MPV 4x2, mobil ini dipungut PPnBM 10 persen, setara Rp 20 juta. Karena dapat diskon pajak 100 persen, bukan berarti harga jualnya turun Rp 20 juta menjadi Rp 180 juta. Ini keliru, sekali lagi karena pajak itu tidak berdasarkan price list.

Menurut sumber Merdeka.com di Ditjen Pajak RI, tarif PPnBM dipungut menurut dasar pengenaan pajak (DPP). Nah, DPP itu mengacu pada harga beli diler ke pabrikan mobil. Jadi bukan price list.

“Jadi DPP itu mengacu pada harga beli diler plus marginnya, kecuali ditentukan lain oleh pabrikan atau agen pemegang merek (APM), karena ada beberapa merek mobil yang harga belinya sudah ditetapkan APM,” ujar sumber yang sering menangani pajak beberapa merek otomotif Eropa ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi yang benar seperti apa?

Atas dasar itu, mari kita simulasikan lagi; price list Avanza Rp 200 jutaan, tapi harga DPP-nya, katakanlah, Rp 150 jutaan. Maka PPnBM-nya Rp 15 juta (10 persen). Karena dapat diskon 100 persen, maka harga jual Avanza itu turun Rp 15 juta menjadi Rp 185,2 juta. Ini yang benar. Ada selisih sekitar Rp 5 juta dari simulasi yang keliru tadi.

Penurunan harga jual mobil tentu bergantung harga DPP setiap mobil dan besaran PPnBM-nya. Sayangnya, harga DPP ini hanya diketahui oleh pabrikan, diler, dan petugas pajak tentunya.

Bila mengacu pada tiga kriteria kebijakan diskon pajak, maka mobil yang terkena adalah segmen sedan kecil, low MPV, dan low SUV. Ketiga segmen itu nilai PPnBM-nya bervariasi; 10 persen untuk low MPV/SUV dan 30 persen (sedan kecil).

Produk otomotif yang diproduksi dan dijual di Indonesia, menurut kebijakan pemerintah, dipungut beberapa pajak. Yakni beamasuk (BM), PPnBM, pajak daerah berupa beabalik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak penjualan (PPN).

Persentase pajak-pajak itu bervariasi. Tergantung tipe dan model kendaarannya, seperti tarif sedan dan low MPV berbeda.

Gambaran umumnya begini, BM untuk kendaraan impor (CBU) tarifnya 10-50 persen, CKD 5-10 persen, dan IKD 7,5 persen.

 

3 dari 4 halaman

Besaran Pajak Bervariasi

Untuk PPnBM bervariasi, mulai 10 persen hingga 125 persen. Sedangkan pajak daerah, rinciannya BBN tarifnya 12,5 persen dan PKB 2,5 persen. Yang terakhir, PPN 10 persen.

Segala pajak itu dipungut oleh diler mobil dari setiap mobil baru yang terjual kepada konsumen. Untuk memudahkan, diler merangkum segala biaya itu dalam harga jual ritel atau biasa disebut price list.

Jadi price list satu mobil terdiri atas harga DPP, ditambah PPN 10 persen, PPnBM, dan pajak daerah (BBN dan PKB).

"Price list itu biasanya 130-140 persen dari harga jual pabrikan ke diler," ujar sumber Merdeka.com lagi.

Untuk mobil segmen low cost and green car (LCGC), Kementerian Keuangan RI memberikan PPnBM 0 persen, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di pasal 3 butir C1 dan 2 disebutkan, mobil LCGC tarif PPnBM-nya 0 persen.

Maka itu, dalam kebijakan diskon PPnBM 100 persen di Maret nanti, mobil LCGC tidak termasuk, sebab pajaknya sudah 0 persen. Tak ada yang mesti dilakukan dari tarif pajak 0 persen bukan!

Penulis: Syakur Usman

Sumber: Merdeka.com

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.