Sukses

Catat, Fitur Keselamatan Bukan untuk Mencegah Kecelakaan

Fitur keselamatan yang dibenamkan di mobil, bukan semata-mata dijadikan patokan untuk mencegah kecelakaan. Hal ini juga perlu tindak dari pengemudinya.

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat keselamatan yang kini disematkan pada dunia otomotif terus mengalami evolusi. Saat ini, fitur keselamatan yang disematkan tidak hanya untuk memberikan keamanan saat berkendara, namun juga sebagai reminder kepada pengemudi bahwa dalam kondisi tertentu mobil sudah bisa mengidentifikasi adanya bahaya yang akan dihadapi.

Seperti halnya pabrikan mobil Honda yang saat ini sudah melengkapi beberapa produknya dengan teknologi keselamatan terkini. Mereka menyebutnya Honda Sensing.

Teknologi ini memiliki beberapa keunggulan, mulai dari Collision Mitigation Brake System (CMBS), Lane Keeping Assist System (LKAS), Road Departure Mitigation (RDM), Adaptive Cruise Control (ACC), dan Auto-High Beam.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, dalam peluncuran tiga mobil Honda terbaru, menjelaskan bahwa dengan adanya Honda Sensing bukan berarti pengemudi abai dengan keselamatan sendiri.

Menurutnya, meski mobil sudah dibekali dengan rangkaian fitur keselamatan jangan sampai pengemudi terlena dan menyerahkan semua keselamatan berkendara pada fitur yang sudah dibenamkan.

"Honda Sensing itu bukan kita mencegah adanya kecelakaan, tapi bisa mengurangi risiko terjadi kecelakaan. Dan fitur ini juga tergantung pada pengemudinya," jelas Yusak Billy.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Butuh Perawatan di Bengkel Resmi

Di samping itu, untuk memberikan kenikmatan berkendara yang lebih maksimal, Yusak Billy, juga menambahkan untuk tetap melakukan perawatan di bengkel resmi.

"Dan itu (fitur keselamatan) semua harus sesuai dengan buku pedoman dan bagaimana merawatnya agar hal itu bisa berfungsi dengan baik," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.