Sukses

Terapkan SMKI, MPM Kantongi Sertifikasi ISO 27001

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM) meraih sertifikasi ISO 27001 yang diberikan oleh Badan Sertifikasi ISO

Liputan6.com, Jakarta - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM) meraih sertifikasi ISO 27001 yang diberikan oleh Badan Sertifikasi ISO pada 18 Februari 2021. ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional dalam menerapkan Information Security Management Systems (ISMS) alias Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Disebutkan, perusahaan yang telah bersertifikasi ISO 27001 berarti telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran data dan melindungi perusahaan dari berbagai ancaman penyalahgunaan data.

Group COO MPM Ivan Hindarko menyebut, sertifikasi ISO 27001 merupakan suatu ikon standarisasi dan best practice manajemen keamanan informasi di organisasi-organisasi besar di dunia.

Menurutnya, untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena harus melalui proses audit yang ketat oleh auditor yang tersertifikasi secara global.

"Dengan didapatkannya sertifikasi ini akan meningkatkan kredibilitas MPM di mata para pelanggan dan mitra bisnis kami akan jaminan keamanan data mereka," terang Ivan dalam keterangan resminya.

Sedangkan di sisi internal, lanjut Ivan, sertifikasi ini diharapkan dapat semakin memastikan bahwa perusahaan memiliki kontrol terkait keamanan informasi dalam proses bisnisnya termasuk mengendalikan risiko keamanan informasi sesuai dengan ketentuan standar keamanan informasi internasional yang yakini mampu meningkatkan reputasi baik perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bentuk Kepatuhan

Disampaikan pula bahwa keberhasilan mendapatkan sertifikasi ISO 27001 ini juga merupakan bentuk kepatuhan perusahaan konsumer otomotif dan transportasi tersebut terhadap regulasi dari OJK dan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

Seperti diketahui, tren kebocoran data (data breach) perusahaan semakin meningkat seiring dengan perkembangan bisnis di era digital.

Hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi perusahaan, karena di era digital, data menjadi asset yang sangat berharga sehingga patut untuk dilindungi.

Selain itu, pengelolaan sistem informasi dan jaminan terhadap keamanan data juga menjadi tolok ukur terhadap kredibilitas dan kepatuhan tata kelola suatu perusahaan.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.