Sukses

Kena Pajak 0 Persen Mulai Maret 2021, Harga Honda Brio RS dan Satya Selisih Berapa?

Salah satu mobil yang masuk segmen pajak 0 persen tersebut adalah Honda Brio.

Liputan6.com, Jakarta Penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diberlakukan pemerintah mulai Maret 2021 untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc, kategori sedan, dan 4x2. Salah satu mobil yang masuk segmen pajak 0 persen tersebut adalah Honda Brio.

Segmen mobil tersebut dipilih pemerintah karena merupakan yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. 

Dengan adanya relaksasi pajak ini, harga Honda Brio RS disebut-sebut bakal mendekati dengan saudaranya, Honda Brio Satya, yang menghuni segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.

Benarkah? Simak perhitungan perkiraan harga Honda Brio setelah kena pajak 0 persen berikut ini:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkiraan Harga

Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) Honda Brio RS 1.2 MT sebesar Rp 145,95 juta. Artinya, PPnBM mobil hatchback ini mencapai Rp 14,595 juta. Nominal tersebutlah yang dihilangkan ketika relaksasi pajak berlaku pada Maret hingga Mei 2021.

Di situs resmi PT Honda Prospect Motor (HPM), harga Honda Brio RS 1.2 MT mencapai Rp 188,5 juta (OTR Jakarta). Setelah mendapat relaksasi pajak, maka banderolnya berkisar di angka Rp 173,905 juta.

Jika LCGC tidak terdampak relaksasi pajak, maka harga Honda Brio RS 1.2 MT hanya selisih Rp 400 ribuan dari Honda Brio Satya E CVT, dengan banderol Rp 173,5 juta (OTR Jakarta). Sedangkan Honda Brio RS CVT sebagai varian tertinggi diprediksi akan dilabeli sekitar Rp 188 jutaan atau turun Rp 15 jutaan setelah penerapan pajak 0 persen.

 

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.