Sukses

Undang-Undang Pajak Mobil Listrik yang Disiapkan Presiden AS Joe Biden Untungkan GM dan Tesla

Di bawah kepemimpinan Joe Biden, Amerika Serikat akan memiliki undang-undang pajak mobil listrik baru.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, terus mengkampanyekan mengenai pajak terkait mobil listrik di era kepemimpinannya. Dengan kebijakan baru tersebut, pabrikan otomotif GM dan Tesla dikabarkan menyambut baik kabar tersebut lantaran nantinya ada keuntungan yang didapatkan oleh kedua pabrikan otomotif ini.

Melansir dari CNET, meskipun Undang-Undang ini belum dapat diputuskan secara penuh, namun beberapa anggota senat sudah menyetujui draft perundang-undangan tersebut.

Dalam hal ini, keuntungan yang didapat oleh pabrikan otomotif seperti GM dan Tesla, akan mendapat keuntungan dalam mempromosikan mobil listrik mereka dengan kredit pajak federal sebagai permulaan.

Salah satu keuntungan dari kebijakan yang dirancang oleh Joe Biden, nantinya mobil listrik baru entah itu Tesla Model S Plaid atau Chevy Bolt, akan memiliki harga yang sangat terjangkau untuk konsumennya.

Pemerintah Amerika Serikat sendiri pertama kali mulai menawarkan kredit pajak mobil listrik selama pemerintahan George Bush dan kemudian diperluas oleh kebijakan Presiden Obama.

Setelah itu, berkat regulasi yang secara kontinu, Amerika Serikat sudah berhasil menjual lebih dari 200 ribu mobil listrik.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak Mobil Listrik Bisa Dimanfaatkan oleh Konsumen

Melalui pemberikan pajak kredit mobil listrik, nantinya Amerika Serikat bertujuan untuk memberikan banyak manfaat kepada konsumen yang membeli mobil listrik secara bekas.

Berdasarkan informasi terkini, ketika ada pembeli ingin melakukan pembelian mobil listrik, mereka dapat mengklaim pajak sebesar USD 2.500 atau setara dengan Rp 34,8 juta.

Namun, dalam peraturan tersebut disebutkan untuk menikmati pajak tersebut mobil listrik yang masuk dalam klasifikasi adalah dengan usia minimal dua tahun dengan harga jual kurang dari USD 25.000 atau setara dengan Rp 347 jutaan.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.