Sukses

Mobil Terendam Banjir, Lakukan Hal Ini Agar Klaim Bisa Diterima Asuransi

Bila mobil terendam banjir, Anda perlu melakukan beberapa hal ini untuk meminimalisir risiko kerusakan dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Posisi rumah yang berada di daerah langganan banjir atau berpotensi bisa terkena banjir kerap membuat para penghuni cemas. Selain keselamatan pribadi dan keluarga, juga barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor dan lain-lain. 

Bila Anda telah memproteksi mobil dengan asuransi kendaraan, bukan berarti Anda lantas berdiam diri ketika mobil kebanjiran atau terendam air. Anda perlu mengecek kembali apakah asuransi mobil sudah memberikan perlindungan dari risiko bencana alam seperti banjir. Jika sudah, baca dengan teliti persyaratan dan ketentuan terkait klaim asuransi mobil tersebut.

Apabila posisi rumah benar-benar berada di area banjir dan otomatis mobil terendam banjir menjadi hal biasa, maka sebagai pemilik kendaraan jangan panik. Anda hanya perlu melakukan beberapa hal berikut untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan anda.

1. Selalu pastikan posisi mobil aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2.  Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. 

Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol - (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3 dari 5 halaman

3. Cek kondisi oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.

4 dari 5 halaman

4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam

Apabila mobil And sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir. 

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

5. Hubungi layanan klaim dan darurat pelanggan asuransi

Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah mobil mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka. Kalau sudah 

Bagi anda yang memiliki asuransi yang mengusung tagline "Beli Online & Klaim Mudah". bisa menghubungi call center 24 Jam untuk layanan darurat. Pelanggan dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis dan mengecek kondisi kendaraan.

 

5 dari 5 halaman

6. Jangan perbaiki sendiri

Setelah mobil terendam banjir dan banjir telah surut, jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. 

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” papar Iwan.

Jangan lupa, pastikan asuransi telah melakukan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.