Sukses

Ikut Aturan, Mobil Suzuki Produksi 2021 Kini Dilengkapi APAR

Mobil yang diniagakan di Indonesia, kini wajib dibekali alat pemadam api ringan (APAR).

Liputan6.com, Jakarta - Mobil yang diniagakan di Indonesia, kini wajib dibekali alat pemadam api ringan (APAR). Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Merespons peraturan itu, terhitung mulai Januari 2021, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan ke konsumen dengan APAR.

Dijelaskan Head of 4W Product Development PT SIS, Yulius Purwanto, bahwa dengan adanya APAR di seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.

"Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan," terangnya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (26/1/2021).

Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran atau api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya. Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu kebakaran pada benda gas atau uap dan cairan seperti metana, amoniak, dan solar, serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi di mobil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tambahan Harga?

Selain itu, APAR yang digunakan dalam produk Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan delapan tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di diler resmi Suzuki.

"Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan," tutup Yulius.

Sebagai informasi, letak APAR di setiap mobil Suzuki berbeda-beda tapi tetap tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Selain New Carry Pick Up, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga, dan XL7.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.