Sukses

Ikut Lelang Mobil Lewat Online, Begini Caranya

Untuk fitur lelang online, pelanggan dapat melakukan pendaftaran melalui website

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara bisa dilakukan calon konsumen guna memiliki kendaraan impian, baik dengan membeli mobil baru ataupun bekas. Namun, ada alternatif lain yang bisa dilakukan, yaitu mengikuti lelang.

Selain itu, dengan perkembangan zaman yang serba digital dan juga selama masa pandemi yang mengharuskan untuk tidak terlalu sering berkegiatan di luar rumah, mengikuti lelang secara online bisa dilakukan masyarakat saat ini.

Menyadari hal tersebut, PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (Auksi), perusahaan balai lelang swasta milik MPMRent melakukan penyempurnaan tampilan website resminya agar lebih user friendly, dan melengkapinya dengan fitur lelang online.

Dijelaskan Ari Andrian, General Manager Auksi, dalam menjalankan bisnisnya, tidak hanya berfokus pada penjualan tetapi juga senantiasa melakukan pengembangan secara berkala, serta memperhatikan trend demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

"Salah satu improvement kami awal tahun ini yaitu penyempurnaan tampilan pada website resmi Auksi, dan penambahan fitur lelang online. Penyempurnaan ini adalah langkah inisiatif kami untuk lebih adaptif terhadap era digital yang semakin berkembang pesat dan menjadikan segala sesuatu lebih mudah, cepat, dan transparan," jelas Ari dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, kehadiran fitur lelang online ini juga kami harapkan dapat semakin membuka kesempatan dan memberi kemudahan bagi pihak manapun yang ingin mengikuti lelang kendaraan.

"Tampilan baru website Auksi memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan informasi detail secara lebih mudah, khususnya mengenai profil perusahaan, jadwal lelang kendaraan, daftar unit yang akan dilelang lengkap dengan foto, nomor lot kendaraan, informasi harga, spesifikasi dan kondisi kendaraan, grade, dan surat kendaraan," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara lelang online

Untuk fitur lelang online, pelanggan dapat melakukan pendaftaran melalui website. Kemudian, pilih fitur lelang online atau langsung ke dan melakuan pengisian form pendaftaran.

Setelah itu pelanggan perlu melakukan deposit sebesar Rp 5 juta untuk mendapatkan satu nomor peserta lelang kendaraan roda empat atau lebih dan deposit sebesar Rp 1 juta untuk satu nomor peserta lelang kendaraan roda dua dan roda tiga.

Bukti pembayaran deposit kemudian diunggah ke halaman lelang online untuk mendapatkan email verifikasi berisikan Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) dan informasi jadwal pelaksanaan lelang. Ketika hari pelaksanaan lelang, para peserta lelang online pun tinggal masuk kembali ke akun yang telah dibuat dan langsung melakukan bidding untuk unit yang diinginkan.

"Saat ini pelaksanaan lelang kami masih digabungkan antara online dan offline, namun tidak menutup kemungkinan juga di kemudian hari akan kami alihkan secara online sepenuhnya," pungkas Ari.

 

3 dari 3 halaman

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.