Sukses

Taat Aturan, Seluruh Produk Mitsubishi Fuso Dilengkapi APAR

Sesuai dengan aturan pemerintah, kendaraan produksi terbaru baik mobil penumpang maupun komersial wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai Januari 2021. Mitsubishi Fuso

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan aturan pemerintah, kendaraan produksi terbaru baik mobil penumpang maupun komersial wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai Januari 2021. Misubishi Fuso pun menyatakan telah menjalankan aturan tersebut. 

"PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sejalan dengan regulasi pemerintah, maka setiap kendaraan Mitsubishi Fuso yang diproduksi sejak Januari 2021 akan dilengkapi dengan APAR," ujar Dony Hermawan, Head of PR & CSR Dept. KTB.

APAR yang diberikan pada semua varian Mitsubishi Fuso dari jenis yang sama, yakni dengan spesifikasi chemical powder atau serbuk.

Jenis APAR yang melengkapi truk Fuso aman digunakan untuk kebakaran jenis A seperti kayu, kertas, kain, dan sebagainya, dan kebakaran jenis B untuk benda cair atau gas, serta jenis C untuk kebakaran instalasi listrik bertegangan atau mesin.

"Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang jika terjadi kebakaran pada kendaraan," pungkas Dony Hermawan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bunyi Aturan

Sebelumnya diberitakan Pemerintah mewajibkan produsen otomotif untuk menyediakan Alat pemadam api ringan (APAR) pada mobil-mobil keluaran terbaru.

Sebenarnya aturan ini telah terbit pada tahun 2020 lalu, namun kembali ditegaskan di awal tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Pasal Pasal 2 Ayat 2 dalam aturan tersebut menyebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Sebelumnya diberitakan Pemerintah mewajibkan produsen otomotif untuk menyediakan Alat pemadam api ringan (APAR) pada mobil-mobil keluaran terbaru.

Sebenarnya aturan ini telah terbit pada tahun 2020 lalu, namun kembali ditegaskan di awal tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Pasal Pasal 2 Ayat 2 dalam aturan tersebut menyebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

3 dari 3 halaman

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.