Sukses

Mobil Baru Keluaran Suzuki Sudah Dilengkapi APAR

Alat pemadam api ringan (APAR) menjadi komponen yang wajib ada pada kendaraan baru yang diniagakan pabrikan otomotif. Begini respons Suzuki

 

Liputan6.com, Jakarta - Alat pemadam api ringan (APAR) menjadi komponen yang wajib ada pada kendaraan baru yang diniagakan pabrikan otomotif. Suzuki pun menyatakan patuh pada aturan pemerintah ini dan menyediakan APAR pada produk-produk yang diniagakan di Tanah Air.

Penambahan APAR dalam mobil meliputi semua model yang diproduksi dan dijual di dalam negeri di antaranya Ertiga, XL7, New Carry, dan APV, serta mobil impor seperti Suzuki Jimny, Baleno, Ignis dan SX4.

"Yang pasti kita comply dengan peraturan pemerintah ya. Jadi APAR akan tersedia di kendaraan Suzuki 2021. Vin code 2021 ya," ujar Harold Donnel, Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales saat dikonfirmasi Otosia.com, Senin (18/1/2020).

Harold belum bisa menjelaskan lebih jauh, perbedaan jenis APAR yang diberikan pada masing-masing model, termasuk tutup mulut soal nilai harga tambahan terhadap produk yang sudah dilengkapi APAR.

"Penentuan APAR-nya jenis apa dan bagaimana, kan memang dikembalikan ke masing-masing APM ya, sesuai dengan regulasi pemerintah. Detail model dan sebagainya, nanti berbarengan dengan info harganya ya," tukas Harold.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah mewajibkan produsen otomotif untuk menyediakan Alat pemadam api ringan (APAR) pada mobil-mobil keluaran terbaru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terbit Tahun Lalu

Sebenarnya aturan ini telah terbit pada tahun lalu, namun kembali ditegaskan di awal tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Pasal Pasal 2 Ayat 2 dalam aturan tersebut menyebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Tahap Daftar Vaksinasi Covid-19 via Ponsel untuk Tenaga Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.