Sukses

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Ini Tetap Beroperasi Hari Sabtu, 16 Januari 2021

Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Bila masa berlaku SIM sampai habis, Anda wajib membuat SIM baru.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Bila masa berlaku SIM sampai habis, Anda wajib membuat SIM baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (16 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi .

Anda diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Sabtu (16 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.     

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Berikut adalah 5 lokasi pelayanan SIM Keliling dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini.

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : ITC Cempaka Mas. 

3 dari 4 halaman

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.       

4 dari 4 halaman

Infografis 10 Tips Sehat dan Sembuh dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.