Sukses

DFSK Dituntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Ini Tanggapan YLKI

PT Sokonindo Automobile (DFSK) secara resmi digugat tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 karena mobil diklaim memiliki masalah waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) seperti parkiran mall.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sokonindo Automobile (DFSK) secara resmi digugat tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 karena mobil diklaim memiliki masalah waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) sepertu parkiran mall.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meimbau seluruh pihak yang terlibat untuk melihat secara menyeluruh masalah yang terjadi.

"Yang pertama enggak kuat nanjak itu posisinya apakah mobilnya atau konsumen yang tidak trampil dalam mengoperasikan kendaraan. Harus dilihat, karena memang prilaku saat mengemudi sangat berpegaruh pada tenaga mobil," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, Tulus menegaskan, konsumen sebaiknya lebih dulu meminta perusahaan yang bertanggung jawab untuk melihat kerugian yang dialami, apabila memang mobil yang digunakan bermasalah.

"Yang kedua dari aspek hukum sebenarnya itu bukan urusan polisi, itu urusan perdata, konsumen boleh saja kalau dianggap sebagai sebuah kerugian dia bisa minta ganti rugi ke perusahaan yang bersangkutan. Misalnya mengganti mobilnya kalau memang ga kuat nanjak karena faktor mobilnya," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ganti Rugi

Tak hanya itu, Tulus juga meminta konsumen yang membeli sebuah produk untuk mengetahui dan membaca buku manual dengan benar. Hal ini untuk menghindari kesalahan ketika melakukan pengoperasian.

"Perlu dilihat juga, apakah konsumen membaca buku manual atau tidak, itu penting karena membeli barang membaca manual book itu penting. Bebannya gimana karena semua itukan berpengaruh," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Ganti Rugi

DFSK dituntut karena menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen. Dalam petitumnya, konsumen meminta ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada masing-masing para konsumen.

Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

4 dari 4 halaman

Infografis Gerakan 3T dan Jurus Jitu Landaikan Kasus Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.