Sukses

Tukar Tambah Mobil Bekas, Suzuki Kasih Cashback Rp4 Juta

Suzuki memberikan extra cashback hingga Rp4 juta rupiah kepada pembeli XL7, all new Ertiga maupun SX4 S-Cross yang melakukan tukar tambah, hingga Desember 2020

Liputan6.com, Jakarta - Pasar mobil bekas (mobkas) memang masih cukup menggiurkan di Indonesia. Terbukti, beberapa agen pemegang merek (APM) juga membuat divisi tersendiri untuk jual beli mobkas, termasuk PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), dengan Auto Value.

Bahkan, pabrikan berlambang huruf S ini memberikan extra cashback hingga Rp4 juta rupiah kepada pembeli XL7, all new Ertiga maupun SX4 S-Cross yang melakukan tukar tambah, hingga Desember 2020.

Dijelaskan Hendro Kaligis, Head of Business Development PT SIS, perpanjangan program ini merupakan salah satu apresiasi untuk pelanggan dalam rangka ulang tahun Suzuki Indonesia yang ke-50. Selain itu, Suzuki juga melihat minat konsumen yang mengikuti program ini cukup tinggi.

"Untuk itu, kami perpanjang programnya sampai 31 Desember 2020. Artinya masih ada kesempatan untuk mendapatkan extra cashback sampai dengan Rp4 juta hingga akhir tahun hanya dengan melakukan tukar tambah di Auto Value yang ada di Jabodetabek, Semarang, Cirebon, Surabaya, Jambi dan Bangka Belitung," ujar Hendro, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (3/12/2020).

Tingginya minat konsumen terhadap program ini terlihat dari banyaknya permintaan tukar tambah hingga mencapai 161 permintaan dan terus bertambah.

Dari angka tersebut, berdasarkan data dari mitra Auto Value, lebih dari 20 persen pelanggan adalah pengguna mobil merk lain yang ingin memiliki mobil Suzuki karena kualitasnya. Hal tersebut tetap bisa difasilitasi karena program tukar tambah ini menerima semua merk kendaraan (passenger car) dengan tahun produksi 2011–2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Pelat Nomor

Untuk program ini, ketentuan pelat nomor mobil lama yang bisa ditukarkan dengan mobil Suzuki adalah sebagai berikut:

- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek

- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya

- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

- Pelat H atau K untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

- Pelat BN untuk wilayah Bangka Belitung

- Pelat BH untuk wilayah Jambi

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.