Sukses

Jadi Motor 250 Cc Termahal, Berapa Pajak Tahunan Kawasaki Ninja ZX-25R?

Beragam motor sport 250 cc ditawarkan di Indonesia saat ini. Tentu hanya satu model yang ditawarkan dengan tertinggi, posisi ini ditempati oleh Kawasaki Ninja ZX-25R.

Liputan6.com, Jakarta - Beragam motor sport 250 cc ditawarkan di Indonesia saat ini. Tentu hanya satu model yang ditawarkan dengan tertinggi, posisi ini ditempati oleh Kawasaki Ninja ZX-25R.

Kawasaki Ninja ZX-25R adalah sportsbike bermesin 4-silinder, motor ini dibanderol Rp96 juta untuk tipe non-ABS dan versi ABS dijual dengan harga Rp112,9 juta. Kedua harga tersebut berstatus on the road Jakarta.

Sebelum meminang kendaraan tentu ada biaya yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah pajak tahunan kendaraan. Dengan memegang gelar motor termahal, berapa besaran pajak Kawasaki Ninja ZX-25R yang harus dibayar setiap tahun?

Berdasarkan informasi yang tertera di STNK Kawasaki Ninja ZX-25R milik PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), pada kolom BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tercatat nilai sebesar Rp9,15 juta. BBNKB bernilai 10% dari harga off-the-road motor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kawasaki Ninja ZX-25R ialah Rp1,464 juta. Di kolom bawahnya ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan lalu Lintas) sejumlah Rp35 ribu. Artinya, pemilik sportbike 250 cc 4-silinder ini per tahunnya harus membayar pajak sebesar Rp1,499 juta.

Nominal ini nyaris 2 kali lipat dari motor 250 cc 2-silinder. Sebagai perbandingan, pajak tahunan Kawasaki Ninja 250 berkisar di angka Rp600-900 ribuan. Sedangkan pada Honda CBR250RR sekitar Rp700 ribu sampai Rp1 jutaan dan Rp700-900 ribu untuk Yamaha R25.

Perhitungan pajak ini juga bisa berubah jika pemilik Kawasaki Ninja ZX-25R dikenakan progresif. Tentu saat Kawasaki Ninja ZX-25R menjadi motor kedua, ketiga, atau seterusnya, nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya akan semakin besar.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Gerakan 3T dan Jurus Jitu Landaikan Kasus Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.