Sukses

Ikuti Tips Aman Berkendara Ini Supaya Bebas Tilang

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mentaati peraturan lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mentaati peraturan lalu lintas. Hal tersebut, agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan juga terhindar dari sanksi tilang pihak kepolisian.

Memang, ketika sudah berada di jalan raya, ada begitu banyak faktor yang mempengaruhi seorang pengendara motor kena tilang. Tak melulu soal kelengkapan surat atau perlengkapan berkendara, tapi karena melakukan pelanggaran lalu lintas itu tadi.

Nah, bagi pengendara motor, ada tips yang dilansir dari laman resmi Wahana Honda, agar tidak kena tilang saat berkendara motor:

1. Bawa kelengkapan surat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kelengkapan surat menjadi salah satu hal penting yang harus selalu dibawa saat akan berkendara. Terutama jika akan menempuh jarak jauh dan melewati jalan raya.

Kelengkapan surat ini meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cukup dengan membawa keduanya, jika terdapat razia di tengah jalan, Anda pun tak perlu kabur-kaburan.

2. Gunakan perlengkapan berkendara yang sesuai

Selanjutnya, untuk menghindari tilang dari polisi lalu lintas, Anda juga harus mengenakan riding gear yang sesuai dengan peraturan. Pastikan menggunakan helm berstandar nasional atau SNI.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3) Pastikan motor tidak dimodifikasi berlebihan

Beberapa modifikasi motor juga sering menjadi alasan bagi seorang polisi melakukan penilangan. Salah satu jenis modifikasi yang paling mengganggu dan sering ditilang oleh polisi lalu lintas adalah knalpot yang dimodif dan menimbulkan suara terlalu berisik.

Selain itu, modifikasi yang mengubah kerangka motor, dimensi, mesin dan warna pun juga bisa menjadi alasan terkena tilang.

Jika memang ingin memodifikasi motor, pastikan untuk tetap mengikuti kriteria yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.

4. Jangan membawa terlalu banyak barang

Barang bawaan yang terlalu banyak atau berlebihan juga bisa menyebabkan pengendara terkena tilang. Pasalnya, masing-masing kendaraan memiliki batas kapasitas beban yang boleh dibawa. Jika lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, ini bisa membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain.

5. Hindari berboncengan lebih dari 2 orang dewasa

Pernahkah melihat pengendara lain yang berboncengan tiga orang atau bahkan lebih? Jika salah satunya adalah anak kecil yang masih di bawah umur, tentu masih dianggap wajar dan lazim. Namun jika ketiga orang tersebut adalah orang dewasa seluruhnya, inilah yang dianggap melanggar hukum.

Sehingga tak heran mereka sering dijadikan sasaran empuk bagi polisi lalu lintas untuk dikenai surat tilang. Sebab selain melanggar aturan, orang-orang yang berboncengan tiga atau lebih ini seringkali meresahkan., seperti bercanda berlebihan di tengah jalan yang mana hal tersebut sangat membahayakan keselamatan.

6. Taati setiap rambu-rambu lalu lintas

Ada begitu banyak rambu-rambu lalu lintas yang perlu Anda patuhi. Masing-masing simbol rambu lalu lintas ini memiliki artinya tersendiri. Sehingga penting bagi Anda untuk memahami makna dari masing-masing simbol dan mengikuti arahannya.

Melanggar peraturan sudah dapat dipastikan akan dikenai tilang. Jadi, tidak ingin terkena tilang jangan coba-coba melanggar rambu lalu lintas.

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Kelompok Harus Dilindungi Saat Jaga Jarak Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.