Sukses

Masih Mahal, Ini Penjelasan Kemenperin Soal Pajak Kendaraan Ramah Lingkungan

Sering disebut sebagai kendaraan ramah lingkungan untuk masa depan, mobil dan motor listrik dinilai cocok karena tak memiliki emisi gas buang layaknya kendaraan konvensional yang ada.

Liputan6.com, Jakarta Sering disebut sebagai kendaraan ramah lingkungan untuk masa depan, mobil dan motor listrik dinilai cocok karena tak memiliki emisi gas buang layaknya kendaraan konvensional yang ada.

Selain kendaraan listrik, terdapat juga sistem hybrid dan plug-in hybrid sebagi solusi berkendara saat ini. Sudah mulai dijual di pasar otomotif Tanah Air, harga ketiga jenis kendaraan ramah lingkungan tersebut masih terbilang cukup mahal.

Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian menjelaskan bila pihaknya juga terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan ramah lingkungan.

"Terkait mobil hybrid dengan harga mahal, Peraturan Pemerintah (PP) No.73 2019 sudah mengatur tapi berlakunya di Oktober 2021. Di situ semua sudah lengkap berapa besaran pajak untuk mobil listrik, besaran pajak untuk hybrid dan ICE (internal combustion engine)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Untuk saat ini, Taufiek mengaku harga kendaraan ramah lingkungan masih mahal karena peraturan terkait pajak belum di jalankan.

"Mudah-mudahan tahun 2021 bisa terealisasi dengan baik. Kalau sekarang belum berlaku jadi harganya lebih mahal," ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menambah Charging Station

Selain harga, pemerintah juga terus berupaya menambah charging station agar masyarakat yang hendak beralih ke kendaraan lingkungan tak memiliki kendala terkait jarak yang bisa ditempuh.

"Soal charging listrik, ini memang seperti ayam dan telur, jadi mana yang duluan. Kalau charging-nya dibuat dulu tapi mobilnya belum ada orang juga ragu. Mobilnya sudah ada charging-nya tidak lengkap orang juga ragu," tutur Taufiek.

"Jadi harus paralel, Kementrian ESDM sekarang juga mendapat penugasan. Dalam Perpres No 55 tahun 2019 itu penugasan ke semua Kemeterian dan lembaga termasuk PLN. ESDM suruh membangaun stasiun pengisian listrik di beberapa titik, kemudian PLN-nya juga memberikan diskon-diskon dan sebagainya," ujarnya.

Khusus Kementrian Perindustrian, Taufiek mengaku pihaknya akan membuat regulasi. Hal ini juga berkaitan dengan insentif yang akan diberikan.

"Dari sisi Perindustrian kami membuat regulasinya, kami sudah konsep TKDN sampai 2030 untuk mobil listrk sudah ada, termasuk insentif untuk PNBM nol persen apabila dia bangun di Indonesia. Kalau investasi masuk satu tahun kita berikan relaksasi dia untuk uji coba market. Tentunya kita berhadap kembali ke daya beli karena mobil listrk ini harganya relatif dibandingkan ICE," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Pilihan:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.