Sukses

Beredar Kabar Biaya Tilang Kendaraan Mulai dari Rp10 Ribu, Benarkah?

Sejalan dengan Operasi Zebra yang akan dilakukan pihak kepolisian, terdapat pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan, pesan seperti ini sebenarnya sudah banyak dibagikan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan Operasi Zebra yang akan dilakukan pihak kepolisian, terdapat pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan, pesan seperti ini sebenarnya sudah banyak dibagikan.

Dalam pesan tersebut dijelaskan biaya yang harus dibayarkan pengendara kendaraan bermotor saat melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Selain itu, disebut pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri. Hal ini berkaitan dengan bonus yang mungkin didapatkan petugas dan hukuman penjara yang bisa diterima pelanggar yang melakukan suap.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Pesan

Berikut isi pesan tersebut :

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000 6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".

 

3 dari 4 halaman

Pesan Tersebut Tidak Benar

Mencari tahu kebenaran tersebut, Liputan.com mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Melalui pesan singkatnya, Ia menegaskan pesan yang beredar tidaklah benar. "Hoax itu," katanya.

4 dari 4 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.