Sukses

PSBB Transisi, Catat Lokasi SIM Keliling Terbaru di Jakarta

Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menyebutkan adanya perlambatan kenaikan kasus positif. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menyebutkan adanya perlambatan kenaikan kasus positif. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM terdapat lima lokasi layanan SIM keliling terbaru. Menggunakan SOP Kesehatan yang ketat, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Seperti dilansir NTMC Polri, Senin (12/10/2020), khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Mall Grand Cakung. Sedangkan Jakarta Utara pemohon bisa mengunjungi Mall PTC Pulo Gadung.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas dan Jakarta Barat terdapat di LTC Glodok.

Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Perpanjang SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.