Sukses

Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Koleksi Kendaraan Ketua DPR Puan Maharani

Sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menjadi perhatian karena mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Senin 5 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menjadi perhatian karena mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Senin 5 September 2020.

Lalu berapa harta kekayaan putri Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri tersebut?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs web elhkpn.kpk.go.id, Puan Maharani memiliki total harta kekayaan mencapai Rp363.790.695.900 pada tahun 2018.

Untuk Tanah dan Bangunan, Puan memiliki harta senilai Rp 148.864.872.900, dengan rincian 51 tanah, 13 bangunan, serta 10 tanah dan bangunan.

Seluruhnya tersebar di Gianyar, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Denpasar, Tabanan, Bogor, Depok, Klungkung, dan Badung.

Dari sisi transportasi dan mesin, Ketua DPR wanita pertama di Indonesia itu memiliki harta senilai Rp 1.530.000.000 karena terdapat  7 mobil dan 3 motor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kendaraan yang Dimiliki

Ketujuh mobil yang dimiliki yakni Toyota Land Cruiser Jeep, VW Beetle Sedan, Daihatsu Taruna, VW Karman Ghia dan tiga merek Mercedes Benz. Sedangkan motor, Puan diketahui memiliki 3 motor Harley Davidson.

Selanjutnya Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.000.000.000, surat-surat berharga senilai Rp 208.539.227.290 serta kas dan setara kas senilai Rp 49.556.710.684.

 

3 dari 4 halaman

Hutang

Sementara, Puan memiliki hutang senilai Rp 49.700.114.974 sehingga total harta kekayaannya yang semula Rp 413.490.810.874 (berdasarkan penjumlahan seluruh aset di atas) menjadi Rp 363.790.695.900.

Data ini dilaporkan Puan pada 30 Maret 2019 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4 dari 4 halaman

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.