Sukses

Gencarkan Tilang Elektronik, Polisi Minta Penambahan 60 Kamera

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan penambahan 60 kamera ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepertinya cukup efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Bahkan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan penambahan 60 kamera ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penambahan kamera tersebut, untuk pengembangan ETLE tahun tiga pada tahun depan.

"E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun depan, 2021, surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat (25/9/2020).

Lanjutnya, untuk titik atau lokasi penambahan kamera tilang elektronik ini, masih dilakukan survei oleh pihak kepolisian. "Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahap 1 dan 2

Sebagai informasi, tilang elektronik ini sudah memasuki tahap kedua, setelah di tahap pertama telah terpasang sebanyak 12 kamera yang tersebar di beberapa titik di DKI Jakarta. Sedangkan di tahap kedua, terpasang sebanyak 45 kamera.

Jadi, dengan total 57 kamera ini, sistem tilang elektronik ini sudah berjalan dan mulai melakukan tindakan tilang. Untuk sasaran penindakannya sendiri, yaitu pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage).

 

3 dari 4 halaman

Tiga Pelanggaran Sepeda Motor yang Kena Tilang Elektronik

Meski berlaku di awal Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan melewati sistem sosialisasi terlebih dahulu di minggu pertama.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com, Jumat (24/1/2020).

Terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm

4 dari 4 halaman

Infografis Tilang Elektronik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.